Umat Islam Makan-makanan Kue Keranjang saat Imlek, Bolehkah?

Umat Islam Makan-makanan Kue Keranjang saat Imlek, Bolehkah?|kue keranjang, hukum makanan kue imlek, makanan kue keranjang, imlek 2023

Umat Islam Makan-makanan Kue Keranjang saat Imlek, Bolehkah?

Menjelang Tahun Baru Imlek di Pasar Kanoman Kota Cirebon banyak yang menjual Kue Keranjang (Dodol China) dengan berbagai macam rasa ada pandan, strawberry, Coklat Van Houtten. Kue Keranjang atau disebut dengan Dodol China sangat melimpah menjelang Tahun Baru Imlek, yang tahun 2023 ini akan jatuh pada hari Minggu, 22 Januari. Dodol China mempunyai tekstur kenyal dan lengket. Kue ini merupakan salah satu kue khas atau wajib dihidangkan pada perayaan Tahun Baru Imlek. Dengan mengonsumsinya, berarti orang tersebut turut mengamini filosofi di balik kue keranjang yang sudah dipercaya sejak lama. 

Jika digunakan untuk sembahyang, kue kerang memiliki makna berbeda, yakni pengingat kepada leluhur. Secara singkat, kue keranjang dapat dijadikan sebagai tanda bakti atau penghormatan. Kue keranjang adalah makanan khas Imlek yang terbuat dari tepung beras ketan. Jika dilihat dari bentuk dan teksturnya, kue keranjang ini mirip dengan dodol. Dalam bahasa Mandarin, kue keranjang disebut juga dengan Nian Gao atau dalam dialek Hokkian disebut Ti Kwe. Ti Kwe sendiri diartikan sebagai kue manis yang disusun bertingkat yang melambangkan peningkatan rejeki atau kemakmuran. Kue keranjang atau dalam Bahasa Mandarin disebut Nian Gao merupakan kue yang terbuat dari tepung dan gula. Kue ini berwarna coklat, rasanya manis legit dengan tekstur kenyal seperti dodol. 

Ustaz Abu Zakaria menegaskan bahwa pemberian makanan yang sifatnya untuk perayaan orang kafir tidak dianjurkan. "Pemberian apapun berupa makanan yang dikhususkan perayaan mereka, maka hukumnya tidak diperbolehkan bagi seseorang yang menerimanya," ujar Ustaz Abu Zakaria. Hal tersebut juga pernah dijelaskan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Ibn Umar, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka," (HR Abu Dawud). Hadist tersebut menjelaskan bukan hanya soal makanan dari perayaan-perayaan orang kafir, tetapi juga berpenampilan dengan pakaian mereka, gaya hidup, etika dan perilaku mereka, lapor Muslim.or.id. 

Meski begitu, ada pula sebagian ulama yang memperbolehkan umat muslim untuk mengonsumsi kue keranjang. Asalkan selama mereka masih memiliki akidah yang kuat untuk mempercayai Allah SWT. Dengan begitu mengonsumsi kue keranjang bagi muslim hukumnya adalah sah-sah saja. Di sisi lain, terlepas dari perbedaan pendapat mengenai hukum makan kue keranjang bagi muslim sebaiknya disikapi dengan bijaksana.